Situs Slot Milik Ferdy Sambo Pemilik Saham Apa Saja Saja

Seberapa besar peluang cepat keluar penjara?

Menurut Abdul, meskipun keputusan MA bersifat final, masih ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk menerima keringanan hukuman jika ia menunjukkan perilaku baik dan upaya memperbaiki diri.

“Ini yang harus diawasi oleh masyarakat menurut saya karena hukuman seumur hidup juga itu bisa ditinjau ulang ketika dilaksanakan tapi sudah bukan ranahnya peradilan.

“Tapi sudah ranahnya eksekutif, yaitu lembaga kemasyarakatan. Bisa jadi ada penilaian nantinya, hukuman seumur hidup itu bisa berubah menjadi hukuman tertentu,” katanya.

Ia mengatakan jikalau Ferdy Sambo diringankan hukumannya dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, maka ia akan berhak mendapatkan remisi. Sama seperti narapidana pada umumnya.

Dalam aturan yang berlaku, narapidana berhak untuk memperoleh remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Untuk remisi umum, pengurangan masa tahanan berkisar dari 1 bulan hingga enam bulan berdasarkan berapa tahun sudah menjalani masa hukuman.

Sedangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa tahanan diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut napi.

Ada pula remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk negara atau kemanusiaan, dengan pengurangan sepertiga hingga setengah dari masa remisi umum

“Remisi itu potongan setiap tahun karena napi berkelakuan baik, baru bisa diterima setelah menjalani separuh masa hukumannya,” ungkap Abdul.

Artinya, Ferdy Sambo bisa saja menjalani waktu tahanan kurang dari 20 tahun.

“Karena itu mestinya menurut saya juga harus ada ketentuan di atas hukuman seumur hidup di bawah hukuman mati itu ada hukuman seumur hidup tanpa remisi, tanpa pengurangan. Harusnya ada seperti itu,” katanya.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, kembali aktif bertugas setelah mendapat sanksi. Bahkan mereka mendapatkan promosi jabatan strategis.

Ada enam polisi bekas anak buah Sambo tersebut yang diganjar kenaikan jabatan. Mereka adalah Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, dan Komisaris Chuck Putranto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut para polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang kini mendapat promosi jabatan:

Budhi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Budhi sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.

Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi. Kala itu, dialah yang mengumumkan kepada khalayak bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 11 Juli 2022, Budhi menyebut penyebab tewasnya adalah akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Namun, persidangan membuktikan tewasnya Brigadir J telah direncanakan. Cerita baku tembak terbukti palsu dan merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya. Karena kelalaiannya, Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, selang dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

2. Kombes Murbani Budi Pitono

Kombes Murbani kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam sebelum kemudian mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menganggap Murbani tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Kala itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan sidang etik terhadap Murbani telah dilakukan pada Rabu, 28 September 2022. Majelis hakim KKEP menyatakan perilaku Murbani sebagai suatu perbuatan yang tercela.

3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution

Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Jabatan tersebut dilepasnya setelah didemosi buntut kasus perintangan hukum pembunuhan brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.

Denny adalah pihak yang pertama kali memberitahu mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, perihal CCTV. Hendra merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang divonis penjara 3 tahun. CCTV kemudian diamankan sebelum kemudian disebut rusak karena disambar petir.

Kombes Susanto mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus. Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri. Sidang etik oleh KKEP memutuskan Susanto kudu disanksi.

Adapun Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Dia menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Dalam kesaksiannya, ia mengutarakan kekecewaannya terhadap bekas atasannya itu.

“Jenderal kok tega menghancurkan saya, 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik terendah pengabdian saya,” kata Susanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengalami demosi dan patsus akibat kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022.

Dalam laporan majalah Tempo edisi 3 September 2022, Handik adalah salah satu penyokong skenario Ferdy. Dua perwira tinggi Polri mengatakan jejak selongsong peluru di tempat kejadian perkara Duren Tiga sudah direkayasa oleh anak buah Ferdy. Salah satu perwira yang diduga berperan adalah Handik.

Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Menurut sumber penyidik kepada Tempo, Handik berada di rumah dinas Ferdy pada malam kematian Brigadir J.

Dia ditengarai menyusun kelebihan peluru itu bersama Ridwan Soplanit dan Chuck Putranto. Mereka menyebarkan selongsong peluru di sekitar jenazah Brigadir J dan tangga menuju lantai dua rumah dinas Ferdy.

Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dia terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia pun dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Chuck termasuk dari mereka yang berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai pemberi perintah untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Yuni Rohmawati, Arrijal Rachman, Eka Yudha Saputra, dan Hamdan Cholifudin Ismail berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan pembuat situs judi online membeberkan kesaksian terkait diagram Konsorsium 303 yang menyeret nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, pengusaha bernama Ali (samaran) itu mengaku mengenali sejumlah nama dalam diagram tersebut.

Bahkan, ia mengklaim pernah dihubungi langsung oleh aparat yang tercantum di dalam diagram 303 Kaisar Sambo itu.

Baca juga: Akui Kenal Baik Ferdy Sambo hingga Bantah Terlibat Konsorsium 303, Ini Wawancara Eksklusif RBT

Hal ini diungkapkan Ali dalam wawancara eksklusif di program acara AIMAN yang ditayangkan kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (4/10/2022).

Ali merupakan mantan narapidana yang terjerat kasus lain, meskipun lolos dari jaringan kejahatan judi online.

Sebagai pembuat situs judi, Ali dan pelanggannya mengaku tak ditangkap lantaran telah membayar uang keamanan ke oknum aparat setiap bulan.

Kepada jurnalis Aiman Witjatjksono, Ali mengungkapkan perkiraan pendapatan Konsorsium 303 atau aparat yang membekingi bisa mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

"Anda kenal semua orang-orang di Konsorsium itu?," tanya Aiman.

"Tidak, hanya sebagian," singkat Ali.

"Anda sempat membaca diagram Sambo? Apakah nama-nama tersebut yang anda lihat berada di dalam Konsorsium 303?," tanya Aiman lagi.

"Baca. Iya betul ada. Ada salah satu dari diagram itu menghubungi saya," terang Ali.

Baca juga: Disebut Diketahui Petinggi Polri, Data Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diyakini Berasal dari Orang Dalam

"Tapi pihak swasta ya? Bukan aparat atau oknum polisi misalnya?," cecar Aiman.

"Aparat itu langsung," sanggah Ali.

"Jadi kerjasama Konsorsium mengatasnamakan PT yang terkenal, jadi kerjasama untuk keamanan hukum di Indonesia."

Kemudian Ali menjelaskan adanya komunitas yang terhubung melalui media sosial.

Dari komunitas tersebut pihak pembuat situs, pengusaha judi online, maupun aparat terhubung satu sama lain untuk saling bekerjasama.

Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-16.12:

Jatah Oknum Polisi Rp 20 Miliar per Bulan

Terungkap dugaan aliran dana dari jaringan mafia judi online yang diduga berkaitan dengan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, jaringan yang dikenal dengan nama Konsorsium 303 itu diduga banyak menggelontorkan dana ke oknum-oknum polisi.

Di antaranya adalah mereka yang telah menerima sanksi dan hendak menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Baca juga: Siap Buka-bukaan Bukti Nama Oknum Polisi, IPW Pastikan Konsorsium 303 Benar Adanya

Disebutkan bahwa pihaknya secara eksklusif memperoleh daftar anggaran tersebut untuk program AIMAN di KOMPASTV.

Namun, laporan keuangan ini belum dapat divalidasi kebenarannya secara jelas lantaran masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, sempat viral beredar Diagram Konsorsium Ferdy Sambo yang melibatkan sang eks Kadiv Propam Polri dengan sejumlah bawahan serta pengusaha.

Termasuk Ferdy Sambo, beberapa orang yang disebut dalam diagram tersebut kini sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Rupanya, para polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo tersebut juga masuk dalam daftar polisi yang menerima aliran dana Konsorsium 303.

"Saya mendapati data bahwa banyak nama dari penerima uang Konsorsium adalah nama-nama yang saat ini terkena kasus etik dan sebagian, bahkan sudah disidang etik," beber Aiman.

Baca juga: IPW Temukan Dugaan Keterlibatan Konsorsium 303 di Kasus Sambo, Sediakan Jet Pribadi Brigjen Hendra

Laporan keuangan yang diterima tim AIMAN menunjukkan adanya kode cokelat yang merujuk pada para oknum polisi penerima dana.

Tak hanya untuk memenuhi tiket pesawat dan jatah bulanan, ada pula anggaran besar untuk minuman hingga cerutu masing-masing penerima.

Bahkan, ada dana tambahan hingga ratusan juta rupiah untuk para pejabat polisi yang pergi ke Eropa.

"Cerutu pada satu bulan, misalnya, tercatat sebanyak Rp 70 juta lebih. Untuk minuman lebih dari Rp 50 juta. Sementara bantuan untuk pejabat polisi melakukan perjalanan ke Eropa Rp 560 juta," kata Aiman.

Dalam anggaran itu disebutkan pula pos-pos keuangan janggal seperti Pospol Pluit dan kasus Rekening Medan.

"Adapula tercatat Pospol Pluit Rp 10 Juta hingga Bantuan Kasus Rekening Medan Rp 386 juta. Entah apa maksud dari Pemberian Pospol Pluit dan Kasus Rekening Medan ini."

Secara total, anggaran tersebut melaporkan bahwa para oknum polisi mendapatkan Rp 20 miliar setiap bulan.

"Total laporan keuangan yang tertulis dari dugaan Konsorsium 303 kepada sejumlah Oknum Polisi ini, rata-rata Rp 20 miliar setiap bulannya," tandas Aiman.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkit soal jet pribadi yang digunakan oleh eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kala itu Brigjen Hendra menggunakan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi.

Berdasarkan keterangan IPW, jet pribadi itu merupakan milik RBT yang merupakan Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

"Judi online itu diduga membiayai sewa pesawat itu. Ada perusahaan carter pesawat PT ACAM menyewakan pesawat tersebut, disinyalir digunakan oleh Brigjen Hendra," ujar Sugeng di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Sugeng juga mengklaim memiliki bukti bagaimana ada oknum-oknum polisi lainnya yang kepentingannya dibiayai oleh Konsorsium 303.

"Jangankan hanya itu (Brigjen Hendra -red), banyak nama yang disebut mendapatkan dana dari Konsorsium 303, terkait untuk membeli cerutu, membiayai perjalanan ke luar negeri," ungkap Sugeng.

Sugeng memaparkan, bukti transaksi yang dimiliki IPW meliputi tanggal-tanggal dan dana.(TribunWow.com/Via/Anung)

Skenario apa saja yang bisa ditempuh Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman?

Setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, beberapa pengamat hukum pidana mengatakan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo bisa saja menjadi lebih ringan berdasarkan KUHP baru.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menyebut keputusan hakim MA terhadap hukuman Ferdy Sambo merupakan persiapan menyambut KUHP baru, yaitu UU No.1/2023.

Eva menyebutnya sebagai “pergeseran politik hukum pidana”. KUHP teranyar ini baru mulai berlaku 2026 mendatang.

Ia mengatakan bahwa filosofi dalam perubahan undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam KUHP baru adalah adanya pilihan alternatif yang “paling meringankan”.

Dalam pasal 100 yang mengatakan bahwa jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kemudian dalam pasal 69, dikatakan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun. Pasal ini bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk memperoleh kembali keringanan hukuman.

“Di situ termasuk juga terpidana seumur hidup pun masih dibuka kemungkinan untuk diubah menjadi pidana sementara waktu. Pidana sementara waktu itu, kalau sekarang itu sampai dengan 20 tahun,” ujar Eva kepada BBC News Indonesia pada Kamis (10/8).

Namun, untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, Ferdy atau narapidana pada umumnya harus memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Agung dan presiden. Ini semua tergantung penilaian kelakuan narapidana selama dalam tahanan.

“Dia menunjukkan perubahan, ada menunjukkan satu perubahan perilaku, kelakuan baik. Sehingga hukumannya itu kemudian bisa ditinjau oleh presiden atas rekomendasi Mahkamah agung untuk kemudian diturunkan menjadi pidana penjara sementara waktu.

“Itu sangat mungkin,” katanya.

Apa yang mendasari perubahan di KUHP baru?

Ferdy Sambo tidak mungkin bisa langsung dibebaskan, kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.

Ia mengatakan, peluang yang paling mungkin adalah keringanan hukuman menjadi sekurang-kurangnya 20 tahun.

“Kalau bebas enggak mungkin. Paling ini menurut saya 20 tahun itu, kalau pun bisa berubah lagi. Tapi kalau tidak berubah, ya dia seumur hidup di penjara itu sampai mati,” kata Abdul, ia merujuk pada Pasal 68 dalam KUHP baru.

Ia pun menilai keputusan MA sudah tepat karena ketentuan dalam KUHP baru bersifat “menghindari hukuman mati”. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 100 dalam KUHP baru yang menyatakan pidana mati perlu disertai masa percobaan selama 10 tahun.

“Hukuman mati dinilai 10 tahun, dinilai apakah dalam waktu 10 tahun itu dia [pelaku] menyesal atau tidak.

Artinya di satu sisi hukuman mati masih diakomodir, di sisi lain juga dihindari sedemikian rupa supaya tidak terjadi juga hukuman mati itu, yaitu dengan memberikan kesempatan 10 tahun untuk memperbaiki diri,” ungkap Abdul.

Meskipun KUHP anyar ini berlaku pada 2026 mendatang, menurut Abdul hukum tersebut sudah mulai disosialisasikan.